Tiga kecamatan di Kota Dumai jadi sarang perjudian berkedok gelanggang permainan. Diduga kuat ada beking dari oknum tertentu

DUMAI, JEJAKDIGITALNEWS.com – Praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (GELPER) kian marak dan berlangsung terang-terangan di wilayah Kota Dumai. Dari penelusuran dan informasi yang diterima redaksi, aktivitas mencurigakan ini terpantau beroperasi aktif di tiga kecamatan: Bukit Kapur, Dumai Barat, dan Dumai Kota.

Alih-alih tempat hiburan, gelanggang permainan (GELPER) ini disinyalir kuat hanya menjadi kedok. Operasionalnya memanfaatkan ruko (rumah toko) sebagai lokasi, yang dilengkapi dengan mesin-mesin permainan yang memungkinkan sistem penukaran hadiah menjadi uang tunai Modus klasik praktik perjudian terselubung“.

Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Sejumlah media lokal bahkan pernah memberitakan aktivitas serupa beberapa waktu lalu. Namun, hingga berita ini kembali ditayangkan, belum terlihat adanya langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: ada apa dengan penegakan hukum di Kota Dumai?

Beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa lokasi-lokasi tersebut tetap beroperasi lancar setiap hari, dipadati pengunjung. Patut diduga, ada beking dari pihak-pihak tertentu, termasuk oknum aparat, yang membuat aktivitas ini seolah kebal hukum.

“Saya kira tempat itu sudah ditutup, ternyata makin ramai. Kalau tidak ada yang melindungi, mustahil bisa bebas beroperasi seperti itu, oknum pengusaha sengaja mengontrak atau menyewa ruko (rumah toko/Red) di jalan jalan protokol.” ujar seorang warga Dumai Barat  kepada tim wartawan, Sabtu (8/6).

Juga eperti halnya penuturan salah seorang nara sumber kepada tim wartawan ” Bahkan untuk menarik perhatian para pecandu judi.Oknum pengelola GELPER sengaja mempekerjakan beberapa orang wanita muda di tempat tersebut. Kalau tidak percaya, coba lihat ruko yang bertuliskan Piqasus dan City Game itu. ” Ujar seorang warga Dumai Barat yang namanya mohon di rahasiakan kepada tim wartawan.

Dan menurut sumber yang tidak di sebut nama nya itu. Akibat ribut ribut di Pekanbaru. Kegiatan GELPER sempat tutup beberapa bulan di Dumai. Bahkan menurut sumber Maret 2023 silam pihak Polres Dumai pernah melakukan  pemasangan segel di tempat tempat beroperasinya GELPER

Konon pemasangan segel tersebut dikarenakan adanya indikasi penyediaan fasilitasi judi yang meresahkan masyarakat

” Tapi itu semua hanya bersifat sementara, bukti nya sekarang ni dah buka lagi judi GELPER di Kecamatan Bukit Kapur ,Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Dumai Kota.” Ujar salah seorang warga Dumai, seraya memperlihatkan beberapa helai foto bertuliskan Piqasus dan City Game

Ditanya dari mana dia tau dan yakin kalau GELPER judi  ?. Narasumber yang tidak disebut jati dirinya itu berkata. ” Bila kita lihat sekilas memang tidak ditemukan unsur perjudian. Namun bila ikuti mulai dari Penukaran koin dan voucer serta penukaran uang dan pemberian kartu sejenis  ID Card seharga Rp 100.000,-, kepada sipemenang. Kita patut menduga kalau itu adalah permainan perjudian kelas kakap.

Bahkan bila kita dengar keluhan dari sejumlah ibu ibu rumah tangga yang pernah sampai hendak bercerai akibat kelakuan suaminya ketularan judi GELPER. Hati kita jadi miris. Bayangkan, dari yang udah punya rumah dan mobil. Sekarang mereka kata nya jadi ngontrak ngontrak rumah. Kalau sekiranya saudara mau wawancara langsung ama ibu itu. Nanti saya bawakan. “Ujar pria kelahiran asal Sumatera Utara itu.

Berbeda dengan penuturan JP kepada tim wartawan , warga Bukit Kapur ini berkata. Bahwa diri nya punya dugaan kalau kegiatan GELPER di Dumai dalam hal ini termasuk di Bukit Kapur telah di ketahui oleh pihak Aparat Penegak Hukum ( APH  ) di Kota Dumai

” Saya sudah baca berita media saudara ini beberapa hari lalu. Dan dalam berita itu sudah saudara tuliskan kalau saudara sudah berupaya terkait judi GELPER ini ke pihak Polsek Bukit Kapur dan Polres Dumai. Namun nyatanya, berita itu tidak membuat pihak pengelola GELPER berhenti atau tutup. Berarti mereka di duga tidak ada mendapat teguran. ” Ujar JP mengakhiri perbincancannya.

Menanggapi tentang adanya kegiatan judi berkedok Gelanggang permainan (GELPER) yang terkesan masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Dumai, seorang praktisi hukum bernama Rudi Gunawan,S.H. saat di temui di ruang kantornya mengatakan

“Unsur yang paling penting dalam perjudian adalah permainan yg untung2an dan dilakukan tanpa izin. 

Bagi penyelenggara/pengusaha,maka dapat dibidik dengan Pasal 303 KUHP sebagai orang yg memberikan tempat atau sarana bermain judi,dgn ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Dan peran APH terkait kegiatan ini sangat penting. Dalam hal ini termasuk dalam pemberantasan tindak pidana perjudian. Apalagi secara tidak langsung media ini sudah mempublikasi adanya permainan Judi berkedok Gelanggang Permainan. ” Ujar Rudi Gunawan,S.H di Jln Jenderal Sudirman, Sabtu (7/6/). (tim)

Admin

Related posts

Next Post